Dari Ibnu umar r.a bahwa dia menceritakan istrinya dalam keadaan Haid kepada Rasulullah SAW.
lalu, Umar Bin Khathab menanyakan kejadian tersebut kepad Rasulullah SAW beliau menjawab kepada Umar ''Perintahkanlah dia untuk merujuknya kembali kemudian biarlah sampai ia suci, lalu haid lagi, lalu suci lagi. kemudian, setelah itu kalau ingin dia dapat menahannya dan kalau ingin (mencerai) dia juga dapat menceraikan nya sebelum menyentuhnya itulah masa idah yang diperintahkan oleh ALLAH SWT bagi wanita yang diceraikan
(H.R MUSLIM,2675)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar